Berita Terkini

Ini Dokumen Persyaratan Yang Harus dipersiapkan Calon Anggota PPK/PPS Pemilu Tahun 2024

KPU Batu Bara- Informasi penting sebelum anda mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024, penting bagi anda untuk mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran anggota PPK atau PPS pada Pemilu Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, tahapan dan jadwal seleksi atau pendaftaran PPK dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebentar lagi akan dimulai. Sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tahapan dan jadwal seleksi pembentukan PPK Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 s/d 01 Januari 2023, sedangkan pembentukan PPS direncanakan akan dilakukan mulai 01 Desember 2022 s/d 15 Januari 2023.

Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024  akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA, oleh karena itu anda harus mengerti dan paham terkait aplikasi ini guna memudahkan dalam pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024.

KPU RI menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus  melalui keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022, dimana keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc.

Lalu apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar anggota PPK dan PPS sebelum mengakses SIAKBA untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024?

Dokumen persyaratan tersebut terdiri dari 7 item dokumen meliputi, surat pendaftaran atau surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 4x6, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan.

Dari 7 item tersebut 3 item dokumen persyaratan yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan template atau blankonya dapat anda download di akun Siakba anda dengan mengklik menu daftar, namun menu download ini tidak akan bisa diakses jika anda belum mengisi biodata atau identitas dengan lengkap.

Hal paling penting juga harus diperhatikan, dokumen persyaratan tersebut harus berformat pdf untuk dokumen surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyatan dan surat keterangan kesehatan, Sedangkan untuk dokumen KTP dan pas foto harus dengan format jpg, jpeg atau png. (AH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,493 kali