Berita Terkini

KPU Batu Bara Raih Penghargaan Terbaik, Dalam Laporan Keuangan Se- Sumut

KPU Batu Bara- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara meraih penghargaan terbaik satu dalam Pertanggungjawaban Badan Adhock melalui Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhock) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Pengharapan tersebut di berikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Batu Bara pada penutupan kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Se- Provinsi  Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 07-09 Desember 2024 di Grand Ballroom Hotel JW Marriot,  Jl Putri Hijau No 10, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penghargaan tersebut merupakan salah satu bukti keseriusan KPU Batu Bara dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu Tahun 2024, " Ujar Erwin Plt. Ketua KPU Batu Bara diruang kerjanya pasca  mengikuti kegiatan Rapim di Medan, Sabtu (9/12/23).

Erwin menjelaskan, "bahwa penghargaan ini berkat usaha dan jerih payah semua pihak yang ada di Jajaran KPU Batu Bara, dari anggota KPU, Sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPK, PPS hingga Sekretariat PPS Se- Kabupaten Batu Bara.

Hal ini merupakan keseriusan dan semangat bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 mendatang, Erwin juga menjelaskan bahwa KPU Batu Bara dalam melaksanakan  tugas sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 18 dimana hampir semua tahapan dilaksanakan  dengan baik. "Ujar Erwin.

Tidak lupa, Erwin juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya semua jajaran yang ada di KPU Batu Bara, Anggota KPU, Sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPK, PPS hingga Sekretariat PPS Se- Kabupaten Batu Bara, berkat komitmen dan jerih payah semua pihak prestasi demi prestasi terus diraih oleh KPU Batu Bara, dan Erwin juga mohon maaf apabila dalam prosesnya ada ketersinggungan di hati dan lain sebagainya, itu semua di lakukan atas semangat untuk menjalankan asas pelaksanaan Pemilu yaitu Profesionalisme. (ET)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali