
KPU Batu Bara Sosialisasikan JDIH Ke Jajaran
Lima Puluh. KPU Kabupaten Batu Bara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan No 63, Jumat,22/10/21, sebagai tindak lanjut dari Perpres No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis (Ketua), Erwin, Alhusain Harahap, M. Ali Akbar, dan Muksin Kalid serta seluruh jajaran sekretaris, kasubbag dan seluruh staf KPU Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan yang dimulai dari pukul 10.00 Wib dibawakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Pamateri M. Ali Akbar
Dalam kesempatan tersebut M. Ali Akbar menyampaikan bahwa JDIH ini bertujuan untuk memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital, menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyampaian dokumen/pengarsipan serta kerapian dalam penyampaian produk hukum di era keterbukaan informasi.
Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut diiringi dengan diskusi diantaranya, sejumlah anggota KPU Kabupaten Batu Bara mengusulkan untuk mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Batu Bara agar bahu membahu mensosialisasikan JDIH KPU Kabupaten Batu Bara secara masif kepada masyarakat Batu Bara, “cetus Erwin dalam usulannya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Batu Bara untuk serius memahami semua produk hukum yang keluar melalui JDIH KPU Kabupaten Batu Bara, karena PKPU dan produk hukum lainnya merupakan aturan main dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, Ujarnya. (WT)