
KPU Kabupaten Batu Bara Adakan Rapat Pleno Rutin
Lima Puluh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara adakan Rapat Pleno Rutin pada Hari Senin, 08/11/21 bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota. Pleno Rutin di Minggu ke 2 Bulan November ini mengagendakan pembahasan mengenai Penetapan keputusan media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor.958/PP.07/09/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 Perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum. dan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PP.07/09/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Pleno yang dimulai pukul 09.30 Wib dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis secara luring dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Rapat Pleno ini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya Alhusain Harahap, M. Ali Akbar, Erwin dan Muksin Kalid. Hadir pula dalam acara ini Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara Muhammad Abas Sitorus beserta Jajarannya.
Rapat yang berlangsung dengan hangat diikuti juga dengan beberapa masukan ide dari masing- masing Anggota KPU Kabupaten Batu Bara maupun dari jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara terkait agenda yang dibahas pada rapat pleno ini.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 Wib ini diakhiri dengan membacakan hasil rapat pleno dan penandatanganan berita Acara Pleno oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara. (WT)