Berita Terkini

KPU Kabupaten Batu Bara Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

KPU Batu Bara- Bertempat di Aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, KPU Kabupaten Batu Bara menggelar Sosialiasasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/06/22)

Sosialisasi yang dimulai pada Pukul 14.00 Wib ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Zaini Rasyidi Nasution, selaku moderator dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Ali Akbar bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Dalam pemaparan materinya M. Ali Akbar menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2015 dapat dibedakan menjadi 2 yakni penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang tidak dianggap suap, ujarnya dalam pemaparan materi tersebut

Acara sosialisasi yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya M. Amin Lubis (Ketua), Muksin Kalid, Alhusain Harahap, dan Erwin, selain itu sosialisasi ini diikuti juga oleh Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Muhammad Abas Sitorus beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara.

Dalam akhir pemaparannya M. Ali Akbar mengajak seluruh peserta sosialisasi ini untuk menjauhi dan menolak segala bentuk gratifikasi’ ujarnya sembari mengakhiri materinya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana pada kesempatan ini, Zaini Rasyidi Nasution selaku moderator memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk bertanya kepada narasumber terkait gratifikasi yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Acara yang berlangsung tertib dan lancar ini dapat dilihat dari antusias peserta sosialisasi yang mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi dengan tertib dan aktif. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta sosialisasi terkait gratifikasi. (WT)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 955 kali