
Tingkatkan Pemahaman Tentang Tata Naskah Dinas, KPU Kabupaten Batu Bara ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Wilayah KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara
Lima Puluh, 13/10/2021, KPU Kabupaten Batu Bara mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang dilaksankan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 13 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dibuka pada Pukul 10.00 Wib oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, S.Sos, M,SP, selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian kata pengantar oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A. Irwan Zuhdi Siregar, SH.
Dari Satker KPU Kabupaten Batu Bara turut mengikuti sosialisasi ini diantaranya: Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggara Erwin, Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara Muhammad Abas Sitorus dan Sub Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik Darwin Tarigan.
Sosialisasi ini dilaksankan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini Kabag Persuratan dan TU Pimpinan Biro Umum KPU Republik Indonesia Mardia Sukma Sari Hole yang membawakan materi tentang PKPU No 2 Tahun 2021 dan Sub Koordinator Umum KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut dengan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 564/HK:03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodeaan Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas serta dapat Menciptakan kelancaran dan menyeragamkan persepsi dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten /Kota, Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip. (WT)