Berita Terkini

Ini Dokumen Persyaratan Yang Harus dipersiapkan Calon Anggota PPK/PPS Pemilu Tahun 2024

KPU Batu Bara- Informasi penting sebelum anda mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024, penting bagi anda untuk mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran anggota PPK atau PPS pada Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, tahapan dan jadwal seleksi atau pendaftaran PPK dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebentar lagi akan dimulai. Sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tahapan dan jadwal seleksi pembentukan PPK Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 s/d 01 Januari 2023, sedangkan pembentukan PPS direncanakan akan dilakukan mulai 01 Desember 2022 s/d 15 Januari 2023. Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024  akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA. Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA, oleh karena itu anda harus mengerti dan paham terkait aplikasi ini guna memudahkan dalam pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024. KPU RI menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus  melalui keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022, dimana keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc. Lalu apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar anggota PPK dan PPS sebelum mengakses SIAKBA untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024? Dokumen persyaratan tersebut terdiri dari 7 item dokumen meliputi, surat pendaftaran atau surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 4x6, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan. Dari 7 item tersebut 3 item dokumen persyaratan yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan template atau blankonya dapat anda download di akun Siakba anda dengan mengklik menu daftar, namun menu download ini tidak akan bisa diakses jika anda belum mengisi biodata atau identitas dengan lengkap. Hal paling penting juga harus diperhatikan, dokumen persyaratan tersebut harus berformat pdf untuk dokumen surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyatan dan surat keterangan kesehatan, Sedangkan untuk dokumen KTP dan pas foto harus dengan format jpg, jpeg atau png. (AH)

KPU Kabupaten Batu Bara Gelar Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

KPU Batu Bara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (01/08/22) Kegiatan yang dihadiri sejumlah partai Politik guna untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan  Umum tahun 2024, hal ini disampaikan Erwin, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis  Penyelenggara KPU Kabupaten Batubara. Dalam paparannya, Erwin menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu dilaksanakan ditingkat pusat, tapi partai politik didaerah harus juga paham terkait jumlah keanggotaan partai partai politik disetiap daerah, dimana setiap daerah berbeda, seperti Kabupaten Batu Bara sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, Kabupaten Batu Bara memiliki jumlah penduduk sebesar 422.448 Jiwa jadi 1/1000 dari jumlah penduduk iyalah 423 anggota setiap Partai politik. Kemudian kedepan, masih menurut laki-laki anak tiga putra ini, pada proses pendaftaran ini, Dimana sesuai jadwal proses verifikasi administrasi akan dimulai tanggal 02 Agustus sampai dengan 11 September 2022, dimana pada pelaksanaannya, akan memungkin pada proses verifikasi akan dilakukan verifikasi faktual, ini akan kita lakukan apabila ada petunjuk resmi dari KPU RI jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis meminta kepada partai politik tingkat Kabupaten  Batu Bara, untuk tidak canggung berkordinasi dengan KPU Batu Bara, apalagi saat ini KPU Batu Bara sudah membentuk  Helpdesk  SIPOL sebagaimana  Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Pembentukan Helpdesk Sistem Informasi partai Politik (SIPOL) di lingkungan KPU Kabupaten Batu Bara. (ET)

KPU Kabupaten Batu Bara adakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022

KPU Batu Bara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jalan P. Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (01/08/22) Pukul 10.00 WIB. Rapat yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis. Rapat ini diikuti pula oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya Muksin Kalid, Alhusain Harahap, Erwin dan M. Ali Akbar serta Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Muhammad Abas Sitorus, beserta seluruh Kasubbag dan 2 Orang Staf yakni Gerson Putra dan Elisabeth Novita Sari. Acara yang dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Juli Tahun 2022 oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muksin Kalid. Muksin Kalid menjelaskan “Pada Periode Bulan Juli Tahun 2022 ini terdapat 291. 172 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua) Pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan, 151 Desa/Kelurahan, 1.441 TPS yang terdapat di Kabupaten Batu Bara dengan rincian, 145.972 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua) Pemilih Laki-Laki dan 145.200 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu  Dua Ratus) Pemilih Perempuan, Ujarnya sembari membaca Rekapitulasi DPB Periode Juli Tahun 2022 Lebih rinci lagi Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi ini menjelaskan bahwa “Terdapat 2.052 (Dua Ribu Lima Puluh Dua) Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan 12 (Dua Belas) Perbaikan Data Pemilih yang tersebar di Kabupaten Batu Bara.pada periode Bulan Juli Tahun 2022  ini didapatkan dari padanan data SIAK Kemendagri  Semester II (Dua) Tahun 2021. Setelah pemaparan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli Tahun 2022, Acara dilanjutkan dengan mendengarkan masukan terkait hasil Rekapitulasi tersebut dan  dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli. (WT)  

KPU Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan dari KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU Batu Bara- Bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Batu Bara serta Sekretaris dan Seluruh Kasubbag di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan dari Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sumber Daya Manusia, Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, Jumat, (22/07/22) Pukul 13.30 WIB. Kunjungan ini dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Batu Bara. Dalam kunjungannya, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM ini memberikan pemahaman terkait Reformasi Birokrasi khususnya mengenai Delapan Area Perubahan diantaranya, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi/Kelembagaan, Penataan Tata Laksana, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan dan Pelayanan Publik, ujarnya. Selain itu Mulia Banurea juga menanyakan terkait sejauh mana penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Batu Bara, khususnya dalam pembentukan tim Reformasi Birokrasi. Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Batu Bara telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan disahkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara. Kegiatan monitoring yang diakhiri dengan berfoto bersama sebagai dokumentasi kegiatan Monitoring Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Batu Bara berlangsung dengan lancar dan tertib. (WT)