Berita Terkini

KPU Batu Bara Laksanakan Apel Pagi dengan Semangat Patriotisme

Lima Puluh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara laksanakan Apel Pagi rutin, bertempat di Halaman Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Senin, 01/11/21. Apel yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara bertujuan untuk melatih disiplin dan meningkatkan nilai nasionalisme dan kebangsaan di dalam diri masing- masing pegawai. Apel yang dilaksanakan tepat pukul 08.00 Wib ini berjalan dengan tertib dan hikmat. Bertindak sebagai pembina apel pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggara Erwin S.Sos Dalam amanatnya Erwin mengajak seluruh pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan disiplin diri dalam bekerja, serta meningkatkan nilai nasionalisme dan kebangsaan dalam diri masing- masing peserta apel. Selain itu pada kesempatan ini juga Erwin menghimbau dan menegaskan kepada seluruh peserta apel untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan kegiatan sehari- hari” Tuturnya sembari mengakhiri Amanat pada pagi hari ini. (WT)    

Tingkatkan Pemahaman Tentang Kearsipan, KPU Kabupaten Batu Bara Adakan Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu

Lima Puluh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63 Kelurahan Lima Puluh Kota, Selasa, 26/10/21. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Batu Bara akan pentingnya pengelolaan arsip untuk menjaga autentisitas, keutuhan dan keamanan arsip yang ada di KPU Kabupaten Batu Bara. Selain itu kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengelolaan logistik Pemilu pasca Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Alhusain Harahap, dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini dibuka secara langsung pada Pukul 09.00 Wib oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Batu Bara sekaligus memberikan pengarahan bahwa Setiap Sub Bagian agar dapat mengelola arsip yang ada, termasuk juga arsip- arsip logistik pasca Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa pendokumentasian arsip penting sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah, selain itu arsip juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas setiap kegiatan serta penguatan administrasi kesekretariatan KPU Kabupaten Batu Bara.” Pungkasnya. Senada dengan Amin Lubis, Alhusain Harahap (Anggota KPU Kabupaten Batu Bara) mengatakan bahwa banyak arsip yang dikeluarkan oleh Kabupaten Batu Bara berhubungan dengan informasi publik, maka wajib di kelola  dengan baik, sehingga ketika ada stakeholder yang membutuhkan permintaan data dan informasi, KPU Kabupaten Batu Bara siap untuk memfasilitasi dokumen-dokumen dimaksud.” Tuturnya. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pengelolaan arsip oleh Muhammad Abas Sitorus Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa jajaran KPU Batu Bara  harus melakukan pengelolaan arsip di KPU Kabupaten Batu Bara dengan mempedomani PKPU No 11 Tahun 2014 serta mampu menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu Muhammad Abas Sitorus menekankan bahwa KPU Kabupaten Batu Bara kedepan harus melakukan digitalisasi arsip yang dikelola serta membuat buku kendali arsip guna memudahkan dalam mengidentifikasi arsip tersebut.” Ujarnya. Acara yang berlangsung dengan hangat ini diikuti pula dengan sesi sharing tentang sejauh mana pengelolaan arsip di masing- masing Sub Bagian. Dimana pada sesi ini M. Amin Lubis menanyakan ke masing- masing Sub Koordinator/Kasubbag mengenai arsip yang sudah dikelola di masing- masing bidang beserta langkah yang diambil untuk mengelola arsip kedepannya. Pada Akhir kegiatan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh peserta rapat untuk mengambil peran dalam pengelolaan arsip, agar kedepannya tercipta suatu arsip KPU Kabupaten Batu Bara yang baik dan tersusun rapi sesuai PKPU No 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum.” Ujarnya (WT)    

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Batu Bara Adakan Rapat Evaluasi Pendistribusian Logistik Pemilu.

Lima Puluh. KPU Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Evaluasi Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pilkada Batu Bara Tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63, Senin, 25/10/21. Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi proses pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Batu Bara 2018 untuk menjadi masukan pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis (Ketua), Alhusain Harahap, M. Ali Akbar, Erwin dan Muksin Kalid serta sekretaris, kasubbag/ sub koordinator dan seluruh staf di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara. Kegiatan yang dimulai dari pukul 13.00 Wib dibuka langsung oleh M. Amin Lubis selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara. Dalam pembukaannya M. Amin Lubis menegaskan bahwa “kunci dari pendistribusiaan adalah pengepakan,sebab jika proses pengepakan tidak selesai bagaimana mungkin dilaksanakan pendistribusian logistik” ujarnya dalam pembukaan tersebut. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Muhammad Abas Sitorus selaku moderator pada acara tersebut.  Dalam pemaparan singkatnya Muhammad Abas Sitorus menyebutkan bahwa terdapat 6 prinsip yang harus dipedomani dalam pendistribusian logistik seperti tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisien Kegiatan yang berlangsung hangat ini juga diiringi dengan diskusi, dimana peserta rapat dibagi menjadi 3 kelompok kecil dan mendiskusikan tentang permasalahan yang dialami dalam proses pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Batu Bara Tahun 2018. Setiap kelompok diberikan waktu 30 Menit untuk berdiskusi dan setelahnya masing- masing utusan kelompok mempresentasikan hasil diskusi sembari memberikan rekomendasi terkait masalah dalam pendistribusian logistik. Pada Akhir acara Ketua KPU Kabupaten Batu Bara menekankan agar setiap jajaran KPU Kabupaten Batu Bara dapat memahami bagaimana proses pendistribusian logistik pada saat Pemilu dan Pemilihan, sehingga kedepannya dapat mengantisipasi kesalahan- kesalahan dalam proses pendistribusian logistik, Ujarnya. (WT)      

KPU Batu Bara Sosialisasikan JDIH Ke Jajaran

Lima Puluh. KPU Kabupaten Batu Bara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan No 63, Jumat,22/10/21, sebagai tindak lanjut dari Perpres No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis (Ketua), Erwin, Alhusain Harahap, M. Ali Akbar, dan Muksin Kalid serta seluruh jajaran sekretaris, kasubbag dan seluruh staf KPU Kabupaten Batu Bara. Kegiatan yang dimulai dari pukul 10.00 Wib dibawakan oleh  Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Pamateri M. Ali Akbar Dalam kesempatan tersebut M. Ali Akbar menyampaikan bahwa JDIH ini bertujuan untuk memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital, menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyampaian dokumen/pengarsipan serta kerapian dalam penyampaian produk hukum di era keterbukaan informasi. Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut diiringi dengan diskusi diantaranya, sejumlah anggota KPU Kabupaten Batu Bara mengusulkan untuk mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Batu Bara agar bahu membahu mensosialisasikan JDIH KPU Kabupaten Batu Bara secara masif kepada masyarakat Batu Bara, “cetus Erwin dalam usulannya. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Batu Bara untuk serius memahami semua produk hukum yang keluar melalui JDIH KPU Kabupaten Batu Bara, karena PKPU dan produk hukum lainnya merupakan aturan main dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, Ujarnya. (WT)  

Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik, KPU Kabupaten Batu Bara Ikuti Pelatihan Jurnalistik KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Lima Puluh, KPU Batu Bara- Kamis, 14 Oktober 2021 bertempat di Ruang Teknis Penyelenggara dan Hupmas, KPU Kabupaten Batu Bara mengikuti kegiatan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara Via zoom meeting. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan jurnalistik khususnya membuat berita. Kegiatan pelatihan yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas Benget Manahan Silitonga tepat pada Pukul 10.00 Wib diikuti oleh seluruh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 33 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara. Pemateri kegiatan pelatihan jurnalistik berasal dari lingkup KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu Yulhasni Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Benget Manahan Silitonga Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas. Satker KPU Kabupaten Batu Bara turut mengikuti pelatihan jurnalistik ini diantaranya, Alhusain Harahap Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Melinawaty Kristina Nainggolan Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Hupmas, serta 2 Staf KPU Kabupaten Batu Bara Jhon Andreas dan Ahmad Fakhri Salman. Setelah acara dibuka kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Dalam PemaparannyaYulhasni menyampaikan bahwa dalam menulis berita haruslah menerapkan unsur 5W+1H yaitu, What (Apa), Where (Dimana), When (Kapan), Who (Siapa), Why (Mengapa) dan How (Bagaimana), karena unsur tersebut merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam penulisan sebuah berita. Selanjutnya Benget menambahkan “salah satu manfaat menulis berita yakni memberikan informasi dan menyebarluaskan suatu fakta atau peristiwa untuk diketahui khalayak yang lebih luas, sebagaimana KPU sebagai instansi pemerintah haruslah memberikan informasi secara terbuka”, ujarnya. Diharapkan setelah adanya pelatihan ini KPU Kabupaten/Kota  khususnya KPU Kabupaten Batu Bara dapat meningkatkan pemahaman di bidang jurnalistik, khususnya mampu dalam menulis berita di setiap kegiatan. (WT)

Tingkatkan Pemahaman Tentang Tata Naskah Dinas, KPU Kabupaten Batu Bara ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Wilayah KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Lima Puluh, 13/10/2021, KPU Kabupaten Batu Bara mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang dilaksankan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 13 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dibuka pada Pukul 10.00 Wib oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, S.Sos, M,SP, selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian kata pengantar oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A. Irwan Zuhdi Siregar, SH. Dari Satker KPU Kabupaten Batu Bara turut mengikuti sosialisasi ini diantaranya: Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggara Erwin, Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara Muhammad Abas Sitorus dan Sub Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik Darwin Tarigan. Sosialisasi ini dilaksankan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini Kabag Persuratan dan TU Pimpinan Biro Umum KPU Republik Indonesia Mardia Sukma Sari Hole yang membawakan materi tentang PKPU No 2 Tahun 2021 dan Sub Koordinator Umum KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut dengan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 564/HK:03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodeaan Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini  KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas serta dapat Menciptakan kelancaran dan menyeragamkan persepsi dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten /Kota, Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip. (WT)